Pos Bantuan Hukum

PTUN Pekanbaru

Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

Services

Layanan Posbakum

Konsultasi Daring

Konsultasi Hukum cuma-cuma dengan Petugas Posbakum secara daring melalui Aplikasi Video Conference Zoom Meeting
ajukan permohonan konsultasi disini

Konsultasi Melalui WhatsApp

Konsultasi Hukum cuma-cuma dengan Petugas Posbakum melalui Aplikasi Berbalas Pesan WhatsApp
untuk konsultasi klik disini

Konsultasi Tatap Muka

Lakukan konsultasi tatap muka secara langsung dengan mendatangi Posbakum PTUN Pekanbaru di Jl. HR. Subrantas KM 9, Pekanbaru, Riau

Prodeo

Permohonan Prodeo di PTUN Pekanbaru diajukan melalui Posbakum PTUN Pekanbaru
Format Surat Permohonan klik disini

Tentang Kami

Aplikasi xxxxxx ini adalah Sistem Informasi Permohonan Posbakum dan Prodeo Secara Elekronik sebagai sarana bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan bantuan hukum melalui Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan Permohonan Pembebasan biaya Perkara (Prodeo) di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru:

  • Permohonan Posbakum Secara Elektronik
  • Permohonan Prodeo Secara Elektronik
  • Konsultasi POSBAKUM Secara Daring

Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum)

Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum) adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Penerima Layanan Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

 

Apa yang dimaksud dengan Layanan Prodeo?

Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) adalah Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

Persyaratan Prodeo

  • 01 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau

    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu

  • yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.

Jam Layanan

Hari: Selasa s.d. Kamis


Pukul: 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB

Petugas Posbakum PTUN Pekanbaru

Robert Libra, S.H., M.H.

Konsultasi, Pembuatan Gugatan/Permohonan

Amelia Mardiana, S.H.

Konsultasi, Pembuatan Gugatan/Permohonan

AJUKAN PERMOHONAN

Jadwal Pelayanan Pos Bantuan Hukum Selasa s.d. Kamis
Pukul 10.00 WIB s.d. 15.00 WIB

PTUN Pekanbaru

JL.HR. Soebrantas KM.9 Pekanbaru, Provinsi Riau

Telepon:

(0761) 64023 - 66455